Sykava PH Kantong Batu
Rp 14,000
Salah satu rangkaian ibadah haji yang wajib dilakukan adalah melempar jumrah. Melempar jumrah dilakukan jemaah setelah wukuf di Arafah dan mabit atau menginap di Muzdalifah. Melempar jumrah dilakukan pada 10 Zulhijah hingga hari tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Zulhijah di Mina. Pada hari-hari tersebut, jamaah wajib melontar Jumroh Ula, Jumrah Wustha, dan Jumrah Aqabah dengan tujuh batu kerikil.
Batu kerikil yang akan dilempar saat jumrah ini dikumpulkan saat menginap di Muzdalifah. Jumlah batu yang dikumpulkan sebanyak 70 atau 49 butir. Berdasarkan hal inilah jamaah harus memiliki kantong batu sebagai tempat menyimpan batu saat melempar jumrah. Di Bursa Sajadah tersedia kantong batu yang kamu butuhkan.
*Dapatkan Produk Premium Original (Asli) Dengan Kualitas Terbaik hanya di Bursa Sajadah.
Chat Admin Kami Sekarang Untuk Mendapatkan Harga Terbaik!